
Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LSO selaku pemilik PT TSHI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekaligus disertai penahanan terhadap LSO selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti elektronik dan memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dalam proses penyidikan yang disebut berjalan profesional dan akuntabel.
Dalam siaran pers resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, disebutkan bahwa tersangka LSO sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kasus ini bermula dari persoalan kewajiban pembayaran PNBP IPPKH yang harus dibayarkan PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan RI dengan nilai mencapai sekitar Rp130 miliar. Karena keberatan atas jumlah tersebut, LSO diduga mencari jalan lain untuk mempengaruhi proses administrasi dan pengawasan terhadap perusahaan miliknya.
Penyidik mengungkap bahwa LSO kemudian bertemu dengan LKM, yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, seorang anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Melalui pertemuan di kantor Ombudsman, LSO diduga meminta bantuan HS untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran PT TSHI.

Dalam proses tersebut, HS diduga menyanggupi permintaan itu dengan kesepakatan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LSO. Pemeriksaan Ombudsman kemudian disebut diarahkan sedemikian rupa sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI dinilai keliru.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan kebocoran dokumen rahasia berupa draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI sebelum keputusan resmi diterbitkan. Draft tersebut diduga digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan agar menguntungkan perusahaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal subsidair lainnya terkait tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penambahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap lembaga pengawas negara, serta potensi kerugian negara dalam tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.












