
Oleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika)
Langkah cepat dan responsif yang diambil oleh Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, melalui gerakan “Netizen Miru Mengawasi” dan imbauan intensif di koridor Jalan Ahmad Yani hingga Koperapoka, patut kita berikan apresiasi tinggi. Di tengah kebuntuan solusi dari dinas terkait, inisiatif tingkat distrik ini muncul sebagai “oksigen” bagi warga yang mulai sesak oleh kepungan sampah. Namun, secara dialektis, responsivitas distrik ini justru semakin menelanjangi kelumpuhan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika dalam menjalankan tupoksinya secara sistemik.
Disparitas Kinerja: Distrik Eksekusi, Dinas Berwacana Kita melihat sebuah anomali birokrasi yang nyata. Aparatur Distrik dan Kelurahan kini harus turun tangan melakukan fungsi pengawasan hingga pengangkutan sampah tugas yang secara teknis dan anggaran berada di bawah kendali DLH. Keberhasilan Kepala Distrik Miru dalam menggerakkan RT/RW dan menciptakan kanal laporan warga adalah bukti bahwa masalah sampah di Mimika bisa diurai jika ada kemauan politik (political will) yang kuat.
Namun, pertanyaan kritisnya adalah: Sampai kapan beban DLH harus dipikul oleh pundak Distrik? Kolaborasi memang perlu, tetapi jangan sampai kolaborasi dijadikan alasan bagi dinas teknis untuk “tidur lelap” sementara aparatur kewilayahan bekerja ekstra tanpa dukungan infrastruktur hilir yang memadai. 41 ton sampah per hari di Mimika Baru tidak akan selesai hanya dengan sayembara foto berhadiah jika armada pengangkut DLH tidak bekerja secara presisi dan terjadwal.
Etika Sanksi dan Keadilan Fasilitas Infografis sanksi denda Rp25 juta berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2012 yang kini masif disosialisasikan harus dibarengi dengan keadilan fasilitas. Menaruh sampah di samping pagar SD Koperapoka 1 dan 3 atau di median jalan depan Kantor Pos tentu salah secara estetika dan kesehatan. Namun, tindakan tersebut seringkali merupakan manifestasi dari absennya titik TPS yang layak dan terjangkau di lingkungan tersebut.
Sangat tidak adil jika negara begitu cepat mengancam rakyat dengan pidana 3 bulan kurungan, namun begitu lambat menyediakan tempat pembuangan yang representatif. Sebelum bicara sanksi, pemerintah (dalam hal ini DLH) harus diaudit: Sudahkah distribusi TPS di Koperapoka dan koridor protokol memenuhi standar rasio produksi sampah warga? Jika belum, maka sanksi tersebut hanyalah bentuk penindasan administratif terhadap rakyat yang dipaksa hidup di tengah kegagalan sistem.
Menagih Janji Strategis Himbauan Kepala Distrik Miru yang merujuk pada arahan Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua (11-12 Mei 2026) jangan sampai hanya berakhir menjadi dokumen laporan kegiatan. Rakyat tidak butuh sekadar “kerja bakti” seremonial; rakyat butuh sistem manajemen sampah modern yang terintegrasi dari meja Bupati hingga ke TPA Iwaka.
GMKI Timika menegaskan bahwa inisiatif hebat dari tingkat Distrik ini harus segera disambut oleh DLH dengan revitalisasi TPA Iwaka dari Open Dumping menjadi Sanitary Landfill. Tanpa perbaikan di hilir, kerja keras aparatur distrik dan warga hanyalah upaya “memindahkan masalah”, bukan “menyelesaikan masalah”. Hentikan gaya kepemimpinan yang hanya bekerja saat viral; mulailah membangun sistem yang bekerja secara otomatis demi harga diri dan kesehatan seluruh warga Mimika.
Ut Omnes Unum Sint.










