
Segera Evaluasi MRP
Timika. (15/03/2026) – Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah representasi kultural Orang Asli Papua yang diberi kewenangan Khusus untuk melindungi hak hak dasar orang asli Papua.
MRP hari hari ini seperti tak punya gigi , dimana persoalan hak tanah adat, hak Politik, hak pemerintahan, hak pengelolaan hasil Alam sepertinya hanya pemanis dalam UU Otsus dan tak mampu di representasi kan MRP.
Pertanyaannya?
Apakah malas tau, atau tidak dilibatkan…memberikan saran?.
Berbicara Tugas MRP
sesuai pasal dan ayat ;
Pasal 1 ayat 8 menyampaikan tugas MRP adalah; representasi Kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu untuk melindungi hak hak OAP.

Jika MRP hanya jadi boneka maka kami minta segera di evaluasi jika tidak dibubarkan saja.
Wewenang yg tertuang dalam UU Otsus No 21 seperti tak mampu di representasikan. Apabila kewenangan yg diberikan UU Otsus tak mampu mengakomodir hak hak dasar Orang Asli Papua maka MRP perlu di Evaluasi.
Kami Minta MRP lihat kembali Undang Undang Otsus secara detai bahkan pasal per pasal dan ayat per ayat “jangan jadi boneka tindis tindis” .
Papua urgen, dan MRP harus bicara jangan diam. Ketidak Adilan sementara menari nari, hutan dirampas, alam dikerok, hak hidup di rampas, hak pemerintahan dirampas, hak politik dirampas.
Karena itu, MRP harus dievaluasi sehingga MRP boleh bekerja sesuai tugas dan kewenangan yg termuat dalam Undang Undang Otsus no 21 tahun 2021.
(Justin homer) Ketua PERSATUAN ALUMI GMNI {PA} GMNI Kabupaten Mimika







