
TIMIKA, 11 Maret 2026 – Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika, Bung Kafiar, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Tengah bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) segera membentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur secara tegas bahwa pencalonan kepala daerah di Tanah Papua harus berasal dari Orang Asli Papua (OAP).
Bung Kafiar, menyampaikan Berdasarkan Kritik terhadap kebijakan rolling jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika. Ia menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak Orang Asli Papua (OAP), khususnya masyarakat adat Amungme, Kamoro, serta lima suku kerabat lainnya yang memiliki kedudukan historis di Kabupaten Mimika.
Permintaan tersebut disampaikan Bung Kafiar, sebagai bagian dari dorongan agar implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua benar-benar berpihak pada masyarakat adat Papua, khususnya dalam bidang kepemimpinan daerah.
Menurut Bung Kafiar, hak kesulungan atau hak purba masyarakat adat Papua merupakan hak istimewa yang melekat pada Orang Asli Papua. Ia menilai hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan faktor biologis, tetapi juga memiliki legitimasi historis dan kultural yang memberikan prioritas bagi OAP dalam kepemimpinan daerah, baik pada jabatan eksekutif seperti gubernur dan bupati maupun dalam pengisian perangkat daerah.
“Hak kesulungan masyarakat adat Papua adalah hak istimewa yang melekat pada Orang Asli Papua. Ini bukan sekadar warisan biologis, tetapi juga legitimasi historis dan kultural yang memberikan prioritas bagi OAP dalam kepemimpinan daerah,” ujar Bung Kafiar.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Perdasus sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pencalonan kepala daerah di Papua, sehingga semangat Otonomi Khusus dapat dijalankan secara konsisten.
Selain itu, Bung Kafiar juga mengingatkan para kepala daerah di Papua agar tidak mengabaikan peran masyarakat adat dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, setelah jabatan kepala daerah dipercayakan kepada seorang pemimpin, maka pengisian perangkat daerah juga perlu memperhatikan keterlibatan masyarakat adat setempat.
“Ketika jabatan bupati sudah diberikan, maka dalam pengisian perangkat daerah juga perlu memperhatikan masyarakat adat. Jangan sampai pemimpin menjadi gelap mata terhadap masyarakat adat yang memiliki hak di tanah ini,” katanya.
Ia juga menilai bahwa kebijakan pemerintah daerah seharusnya tidak terlalu kaku dalam menerapkan sistem administrasi pemerintahan, termasuk dalam era digitalisasi birokrasi, apabila hal tersebut justru mengabaikan kekhususan yang telah diberikan negara melalui Otonomi Khusus Papua.
Menurut Bung Kafiar, Otonomi Khusus merupakan kebijakan negara yang bertujuan memberikan ruang dan perlindungan bagi Orang Asli Papua untuk berperan lebih besar dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.
Karena itu, ia berharap DPRD Provinsi Papua Tengah bersama MRP dapat segera merumuskan dan menetapkan Perdasus yang mengatur secara jelas tentang syarat pencalonan kepala daerah bagi OAP.
“Kami berharap DPRD Papua Tengah dan MRP segera mengambil langkah konkret untuk membentuk Perdasus tersebut, sehingga hak politik Orang Asli Papua benar-benar terlindungi sesuai dengan semangat Otonomi Khusus,” ujarnya.
Bung Kafiar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda Papua, untuk terus mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus agar tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat posisi masyarakat adat Papua dalam sistem pemerintahan di daerah.







