
Timika, 4 Februari 2026 – Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) konsolidasi kelembagaan dan kemasyarakatan di Grand Tembaga Hotel, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Forum ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat Kamoro, salah satunya menyoroti penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) definitif untuk pejabat daerah.
LMHA Suku Kamoro Mimika mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika untuk segera menerbitkan SK definitif bagi lima orang pejabat dari kalangan Kamoro yang telah terpilih melalui musyawarah adat. Penundaan ini dinilai mencederai hak masyarakat adat.
Desakan disampaikan langsung oleh Yance Boyao, Ketua LMHA Suku Kamoro Mimika, dan Freddy Soni Aditya Mona, Wakil Ketua LMHA. FGD dihadiri tokoh adat, intelektual, perempuan, dan tua-tua adat Suku Kamoro.
Pernyataan ini disampaikan dalam FGD yang digelar di Grand Tembaga Hotel, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
FGD dan pernyataan pers ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2026.

Menurut Yance Boyao, hingga saat ini belum ada satu pun pejabat dari kalangan Kamoro di Kabupaten Mimika yang mendapat SK definitif, padahal seharusnya ada lima orang. Mereka yang dinilai berhak adalah:
- Sekda definitif, Abraham Kateyau.
- Kepala Dinas Pendidikan, Prans Bokeyau.
- Kepala Dinas Kesehatan, Marcelino Mameyau.
- Ketua LMHA terpilih dan empat orang wakilnya yang dipilih melalui musyawarah adat.
Penundaan ini menghambat peran lembaga adat dalam mendampingi pemerintahan daerah.
LMHA secara resmi menyampaikan permintaan ini kepada Pemda, khususnya kepada Bupati Mimika. Mereka menekankan pentingnya pengakuan formal terhadap putusan musyawarah adat. Freddy Soni menegaskan, “Bapak Bupati adalah orang tua kita. Orang Kamoro melihat orang Kamoro (dahulu), baru kita lihat orang lain,” seraya meminta SK segera diturunkan bagi nama-nama yang telah diajukan.








