Jayapura, Siasat ID –
Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak menjaga netralitas dan secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 02, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.
Menanggapi hal ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jayapura mengecam keras tindakan para ASN yang dianggap melanggar prinsip netralitas dan etika birokrasi.
Ketua GMNI Cabang Jayapura, Bung Lukas Haay, menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang ASN dan merusak integritas pemilu.
“Kami melihat sejumlah oknum ASN tidak menjaga netralitas dan justru menjadi alat politik salah satu pasangan calon, ini sangat kami sesalkan,” tegas Bung Lukas, Rabu (6/8).
GMNI Jayapura menyoroti adanya dugaan bahwa ASN terlibat dalam kegiatan kampanye, Pertemuan terbatas dengan Calon Gubernur serta kehadiran ASN dalam agenda-agenda politik paslon tertentu.
“ASN seharusnya menjadi pelayan publik, bukan pelayan politik. Ketika ASN berpihak, maka demokrasi lokal dalam PSU ini menjadi tidak sehat,” lanjut Lukas.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya.
ASN yang terbukti mendukung pasangan calon kepala daerah secara aktif dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, aktivitas seperti hadir dalam kampanye, mengenakan atribut kampanye, hingga mengunggah dukungan di media sosial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan serius dari instansi pembina kepegawaian, termasuk Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), demi menjaga profesionalitas dan integritas birokrasi dalam momentum politik.
Ia juga menyerukan agar Bawaslu Papua, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan DKPP segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini dan memberi sanksi tegas jika terbukti.
GMNI Jayapura menyatakan akan terus mengawal jalannya PSU dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk aktif mengawasi proses demokrasi di Papua agar berjalan adil, jujur, dan bebas dari intervensi kekuasaan birokrasi.










