Sumbawa, Siasat ID — Proyek pertambangan Elang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi sorotan kini sejumlah tokoh masyarakat adat mempertanyakan keterbukaan informasi dalam proses penyusunan Definitive Feasibility Study (DFS) oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). DFS merupakan dokumen penting yang menentukan kelayakan teknis, lingkungan, dan ekonomi proyek tambang yang disebut-sebut sebagai salah satu tambang tembaga terbesar di Asia Tenggara.
Tokoh masyarakat adat Cek Bocek/Selesek Reen Sury, Datu Sukanda, menyatakan bahwa hingga saat ini, komunitas adat yang wilayahnya berada di sekitar blok tambang Elang belum pernah diajak berdiskusi mengenai isi atau rencana dalam DFS.
“Kami tidak pernah tahu isi studinya seperti apa. Padahal tanah, air, dan gunung yang akan ditambang itu adalah bagian dari wilayah adat kami sejak turun-temurun,” ujar Sukanda di Sumbawa, Jum’at (8/8/2025).
Menurutnya, masyarakat adat meminta agar dokumen DFS dibuka untuk publik, terutama bagi komunitas yang akan terdampak langsung. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam proses penyusunan, sesuai prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang telah menjadi standar internasional dalam proyek yang menyentuh wilayah adat.
Kepala Desa Lawin: Perlu Musyawarah Terbuka
Kepala Desa Lawin, Ahdiat Kartamiharja, menyatakan bahwa desanya yang berada di sekitar wilayah proyek Elang hingga kini belum mendapat penjelasan menyeluruh dari pihak perusahaan mengenai isi maupun rencana lanjutan DFS.
“Desa Lawin adalah salah satu wilayah yang bersinggungan langsung dengan konsesi. Masyarakat kami berhak tahu apa dampak dan rencana ke depan. Jangan sampai ada kebijakan yang menimbulkan ketegangan sosial karena komunikasi yang buruk,” tegas Ahdiat.
Ia mendorong agar perusahaan maupun pemerintah daerah segera membuka ruang musyawarah bersama masyarakat adat dan pemerintah desa. Menurutnya, partisipasi aktif sejak tahap perencanaan akan menjadi pondasi penting untuk mencegah konflik sosial dan memperkuat legitimasi proyek.
Dukungan Organisasi Adat dan Pemuda
Ketua AMANDA Sumbawa, Febriyan Anindita, mengatakan bahwa pendekatan yang inklusif sangat penting demi mencegah konflik di masa depan.
“Transparansi adalah kunci. DFS seharusnya menjadi ruang dialog, bukan sekadar laporan teknis yang dikunci rapat,” ujar Febriyan.
Ia menambahkan bahwa ketertutupan informasi berpotensi melanggar prinsip-prinsip sertifikasi Copper Mark, yang telah diklaim AMNT sebagai bagian dari komitmen pertambangan berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial.
Sementara itu, pemuda adat dari wilayah Cek Bocek, Aldiansyah, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial jika masyarakat tidak dilibatkan sejak awal.
“Kami tidak anti tambang. Tapi tambang harus dibangun bersama masyarakat, bukan di atas ketidaktahuan kami,” katanya.
Regulasi dan Sertifikasi
Dalam standar Environmental, Social and Governance (ESG), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah adat diwajibkan melaksanakan konsultasi bermakna serta membuka informasi penting kepada komunitas terdampak. Sertifikasi internasional seperti Copper Mark dan IFC Performance Standards juga mensyaratkan adanya partisipasi setara dan pelibatan awal sebelum proyek dimulai.
Pengamat kebijakan publik dan tata kelola sumber daya alam, Sendi Akramullah, menyebut bahwa proses DFS seharusnya dapat menjadi momentum koreksi awal agar proyek besar seperti Elang tidak mengulangi pola eksklusi sosial sebagaimana terjadi dalam konflik tambang di daerah lain.









