Palopo, Siasat ID – Terkait beredarnya informasi yang tidak benar (hoax) di salah satu media online mengenai rekomendasi diskualifikasi pasangan calon Wakil Walikota, Akhmad Syarifuddin yang telah beredar luas di media sosial dan dugaan penerimaan suap yang melibatkan lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Bawaslu Kota Palopo menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang tidak benar (hoax) mengenai rekomendasi calon Wakil Walikota yang didiskualifikasi dan dugaan penerimaan suap yang melibatkan lembaga tersebut.
“Berita tersebut telah beredar luas di media sosial, yang dapat menyesatkan masyarakat dan merusak integritas proses pemilihan.
Dalam klarifikasinya, Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada diskualifikasi terhadap calon Wakil Walikota yang disebabkan oleh tindakan yang disebutkan dalam berita tersebut,” papar Widianto Hendra, Anggota Bawaslu Kota Palopo, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, isu dugaan penerimaan suap yang melibatkan lembaga Bawaslu sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
“Kami sangat menyesalkan beredarnya informasi yang tidak benar ini. Tidak ada Wakil Walikota yang kami rekomedasikan untuk didiskualifikasi oleh Bawaslu atas dasar isu yang disebutkan. Kami juga menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara independen dan transparan. Kami berusaha untuk memastikan bahwa setiap proses pemilu berjalan dengan adil dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan demokrasi,” jelas Widianto Hendra.
Widianto Hendra juga menegaskan bahwa pernyataan terkait hoax ini diungkapkan sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk melindungi proses pemilu yang jujur dan adil.
“Bawaslu mengimbau kepada media dan individu yang telah menyebarkan informasi yang tidak akurat ini untuk segera melakukan koreksi dan seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Masih Widianto Hendra, menanggapi isu yang beredar di berbagai media dan platform digital terkait tuduhan bahwa Bawaslu menerima suap dari pasangan calon tertentu, dengan ini kami menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang tidak berdasar.
“Bawaslu tidak pernah menerima atau meminta suap dalam bentuk apa pun dari pasangan calon, tim sukses, maupun pihak lain yang berkepentingan dalam pemilihan. Tuduhan yang beredar merupakan fitnah yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik Bawaslu dan mengganggu kredibilitas penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil. Kami telah melakukan investigasi internal, dan hingga saat ini tidak ditemukan bukti atau indikasi keterlibatan anggota maupun jajaran Bawaslu dalam praktik suap-menyuap. Bawaslu akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dan fitnah yang merugikan lembaga serta menciptakan keresahan di masyarakat,” ungkap Widianto Hendra.
Diakhir Widianto Hendra, mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta selalu merujuk pada sumber resmi Bawaslu.
“Kami menegaskan kembali komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan netralitas dalam seluruh tahapan pemilihan. Bawaslu berkomitmen untuk menegakkan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan, serta memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat mencederai demokrasi,” tutupnya. (DT/red)






