• Latest
  • Trending
  • All
Perlunya Pelarangan Perdagangan serta Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Demi Tingkatkan Kesejahteraan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Perlunya Pelarangan Perdagangan serta Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Demi Tingkatkan Kesejahteraan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Desember 7, 2024

KTR Indonesia Minta ATR/BPN Libatkan Kuasa Hukum Ahli Waris dalam Audit Tanah Bintaro Xchange

Mei 19, 2026
Dorong Kemandirian Mahasiswa dan Warga, LKSOM Gelar Pelatihan Produksi Pupuk Kompos di STP UTS

Dorong Kemandirian Mahasiswa dan Warga, LKSOM Gelar Pelatihan Produksi Pupuk Kompos di STP UTS

Mei 19, 2026

Dinkes Mimika Tingkatkan Kompetensi Petugas Pustu dan Klinik dalam Penanganan Kusta

Mei 19, 2026

Mendesak Percepatan Realisasi APBD Mimika 2026 untuk Menyelamatkan Ekonomi Rakyat Papua

Mei 19, 2026

DPMK Diminta Segera Proses dan Cairkan Hak Aparat serta Dana Operasional Kampung

Mei 19, 2026

Pemkab Mimika Perkuat Pengendalian Frambusia Melalui Workshop Skrining dan Pengobatan bagi Petugas Kesehatan

Mei 18, 2026

Pemerintah Kabupaten Mimika Perkuat Evaluasi Program HIV-AIDS dan IMS untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Mei 18, 2026

Membawa Motif Cendrawasih ke Ranah Modern, Anugrah Papua Fashion Luncurkan Proyek Visual “Papua Heritage”

Mei 18, 2026

Kariyasa Ajak Warga Buleleng Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

Mei 17, 2026

PSP Dorong Persatuan Pemuda Mimika Lewat Pelaksanaan Rapimpurda KNPI

Mei 17, 2026

Penangguhan Pelantikan Kepala Kampung Reni Dinilai Langgar Asas Hukum Administrasi

Mei 16, 2026

Norman Ditubun Tegaskan Komitmen Bangun Kampung Nawaripi dan Desa Wisata Paieve Merah Putih Mil 21

Mei 16, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Opini

Perlunya Pelarangan Perdagangan serta Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Demi Tingkatkan Kesejahteraan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

in Opini
0
Perlunya Pelarangan Perdagangan serta Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Demi Tingkatkan Kesejahteraan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
44
SHARES
494
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Oleh: Dexa Ramadhani, Mahasiswa Kedokteran Hewan UWKS Angkatan 2021.

Senin (18/11/2024) lalu DPR RI melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan diajukan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Dalam hal ini terdapat 217 Rancangan Undang-Undang yang diajukan dan salah satu Undang-Undang tersebut mengenai Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, dimana RUU ini diajukan oleh NGO JAAN Domestic kepada DPR RI untuk dimasukkan kedalam agenda prolegnas 2025-2029.
Namun RUU ini malah menuai polemik di internal DPR RI dimana mendapat penolakan dari anggota DPR RI Fraksi Golkar Bapak Firman Subagyo yang menyatakan bahwa RUU ini tidak logis dan kita juga perlu memperhatikan masyarakat yang menjual serta mengonsumsi daging hewan tersebut, Firman Subagyo juga menyatakan NGO yang mengusulkan RUU ini tidak punya value bagi partai politik dan menghimbau untuk menghiraukan RUU yang diajukan.

RelatedPosts

Anomali LPG di Timika: Antara Kelumpuhan Teknokratis dan Anarki Pasar

Perang dan Senjakala Kemanusiaan

Mudik dari Bali: ke Jawa, ke Lombok

Selain mendapat penolakan RUU ini juga mendapatkan dukungan dari anggota DPR RI Fraksi Nasdem Bapak Rajiv yang menyatakan sudah saatnya kita melakukan pelarangan konsumsi hewan non-pangan seperti anjing dan kucing.
Menyikapi penolakan RUU tersebut para aktivis dan pecinta hewan dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) langsung melakukan aksi damai.

Aksi damai digelar hari Kamis (21/11/2024) hal ini untuk memperjuangkan RUU dalam prolegnas serta mendesak penghentian perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing.
Saya pribadi sebagai Mahasiswa Kedokteran Hewan sangat mendukung penuh dengan kehadiran RUU ini, dimana RUU ini salah satu langkah yang tepat untuk peningkatan kesejahteran hewan serta mendorong kesehatan masyarakat veteriner yang lebih baik lagi kedepannya.

Dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Bapak Firman Subagyo bukanlah sebuah landasan yang kuat untuk dilakukan penolakan RUU ini.
Apabila kita berbicara mengenai kesehatan serta manfaat dari daging anjing dan kucing apakah selama ini sudah ada hal yang benar-benar membuktikan mengenai kesehatan dari konsumsi serta manfaat daging hewan tersebut, bahkan jika kita melihat dari sudut pandang kesehatan resiko penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies sangat berpotensi meningkat akibat proses perdagangan yang sangat tidak manusiawi serta konsumsi daging anjing dan kucing yang dilakukan.

Menurut saya sudah saatnya negara kita Indonesia juga melakukan pelarangan konsumsi daging hewan non pangan seperti anjing dan kucing sama halnya yang sudah dilakukan  di negara lain seperti Korea Selatan. Hal ini guna memperhatikan kesejahteraan hewan dan kesejahteraan masyarakat veteriner yang tentunya akan lebih terjamin. Di Indonesia ini sebenarnya tak kekurangan hewan pangan yang sudah jelas manfaat serta kesehatannya karena telah melalui berbagai tahapan pengecekan kesehatan sebelum diedarkan.

Sebenarnya masih banyak PR yang harus diselesaikan mengenai bidang kesehatan hewan karena landasan hukum kita sangat lemah hingga saat ini masih terpaku pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Sudah saatnya regulasi kita diperjelas dan tentunya spesifik sesuai kebutuhan seperti halnya membedakan hewan pangan maupun non-pangan.

Langkah yang bisa dilakukan supaya masyarakat kita sadar mengenai pentingnya memperhatikan kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner dengan peningkatan edukasi dan kampanye kesadaran mengenai bahaya konsumsi daging hewan non-pangan, baik dari sisi kesehatan maupun etika agar hal ini dapat diterima luas oleh masyarakat. “Besarnya suatu bangsa dapat dinilai dari cara mereka memperlakukan hewan.” (Mahatma Gandhi). Semoga kedepan Indonesia lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan.

Tags: Siasat.ID
Share18SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

KTR Indonesia Minta ATR/BPN Libatkan Kuasa Hukum Ahli Waris dalam Audit Tanah Bintaro Xchange

Mei 19, 2026
Dorong Kemandirian Mahasiswa dan Warga, LKSOM Gelar Pelatihan Produksi Pupuk Kompos di STP UTS

Dorong Kemandirian Mahasiswa dan Warga, LKSOM Gelar Pelatihan Produksi Pupuk Kompos di STP UTS

Mei 19, 2026

Dinkes Mimika Tingkatkan Kompetensi Petugas Pustu dan Klinik dalam Penanganan Kusta

Mei 19, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In