• Latest
  • Trending
  • All
Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang: 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan

Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang: 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan

September 26, 2024
Lestarikan Olahraga Tradisional, HIMAPOR FIP UMJ Adakan Gobak Sodor Competition

Lestarikan Olahraga Tradisional, HIMAPOR FIP UMJ Adakan Gobak Sodor Competition

Februari 10, 2026

Markus Maita: Bupati Mimika Wajib Melindungi Tanah Adat Mimika Wee

Februari 9, 2026

Markus Maita Ingatkan Kepala Distrik dan Desa Mimika Barat Jauh soal Wewenang Perizinan Sawit

Februari 8, 2026
MBG Hadir di SMK Ahmad Yani Jabung, Tingkatkan Kesehatan dan Konsentrasi Belajar Siswa

MBG Hadir di SMK Ahmad Yani Jabung, Tingkatkan Kesehatan dan Konsentrasi Belajar Siswa

Februari 8, 2026

Fermina Welerubun: Ketua DPC Wanita Katolik RI St. Stefanus Sempan Timika Perkuat Iman dan Pengabdian

Februari 8, 2026

LMHA Suku Kamoro MimikaWee Minta Pemda Segera Turunkan SK Definitif bagi Lima Pejabat Terpilih

Februari 5, 2026

“Masyarakat Kampung Nawaripi Mimika Serahkan Sumbangan Tabernakel ke Kapela Santa Theresia Piru, Maluku”

Februari 4, 2026
Lagu ‘Tau Samawa’: Manifesto Etos Kolektif dan Road Map Kebudayaan Masyarakat Sumbawa Kontemporer

Lagu ‘Tau Samawa’: Manifesto Etos Kolektif dan Road Map Kebudayaan Masyarakat Sumbawa Kontemporer

Februari 4, 2026
DPP IMORI Dukung Penuh Kapolri: Polri Harus Tetap Dibawah Presiden, Perubahan Struktur Akan Ciderai Amanat Reformasi

DPP IMORI Dukung Penuh Kapolri: Polri Harus Tetap Dibawah Presiden, Perubahan Struktur Akan Ciderai Amanat Reformasi

Februari 3, 2026
SMK Ahmad Yani Jabung Sukses Gelar UKK

SMK Ahmad Yani Jabung Sukses Gelar UKK

Februari 3, 2026
Teknologi Sederhana, Manfaat Besar: Mahasiswa KKN UNRAM Hadirkan Alat Pengering Bagi Warga Senaru Dalam Mengoptimalkan Produk Olahan Tumpang Sari

Teknologi Sederhana, Manfaat Besar: Mahasiswa KKN UNRAM Hadirkan Alat Pengering Bagi Warga Senaru Dalam Mengoptimalkan Produk Olahan Tumpang Sari

Februari 3, 2026
Insinerator Minim Asap Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Residu di Desa Labuan Pandan

Insinerator Minim Asap Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Residu di Desa Labuan Pandan

Februari 2, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nusantara

Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang: 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan

in Nusantara, Polhukam
0
Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang: 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan
29
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Enrekang, Siasat ID – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang temukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Try Sutrisno selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Kamis (26/09/2024).

RelatedPosts

Teknologi Sederhana, Manfaat Besar: Mahasiswa KKN UNRAM Hadirkan Alat Pengering Bagi Warga Senaru Dalam Mengoptimalkan Produk Olahan Tumpang Sari

Bersama Menjaga yang Masih Lestari: Sinergi Mahasiswa KKN PMD UNRAM, Pemerintah Desa, Pemuda, dan Masyarakat dalam Pelestarian Hutan Lindung Desa Teniga

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Fasilitas Peternakan, Adrian Andhika Thie Dorong Program Berbasis Dampak dan Kesejahteraan Peternak

Setidaknya secara kumulatif terdapat 363 APK belum sesuai ketentuan telah terpasang di 11 Kecamatan se Kabupaten Enrekang” ujar Try.

Try menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 bahwa APK yang ada dalam tahapan kampanye hanya ada 2 jenis, yakni APK yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan.

“Jadi APK yang ada pada tahapan kampanye adalah APK yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan, untuk APK yang difasilitasi KPU ketentuannya merujuk pada pasal 27 PKPU 13 Tahun 2024 bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye, selain itu PKPU 13 Tahun 2024 juga memberi alternatif APK tambahan diluar APK yang difasiltasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat menambahkan alat peraga Kampanye sebagai APK tambahan” jelas Try

Try melanjutkan bahwa hingga saat ini belum ada APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Enrekang sebab terdapat ketentuan yang menjadi dasar untuk menerbitkan APK yang difasilitasi oleh KPU salah satunya adalah adanya penyampaian desain oleh Peserta Pemilihan dalam hal ini Paslon, parpol atau gabungan parpol maupun tim kampanye. Selain itu menurut Try, APK tambahan harus mempedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan spesifikasi dan jumlah alat peraga Kampanye yang hingga saat ini belum diterbitkan.

” Ketentuan untuk APK yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana pada Pasal 27 ayat (4) PKPU 13 Tahun 2024 bahwa harus ada penyampaian desain APK oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye kepada KPU melalui petugas penghubung Pasangan Calon, adapun batas waktu penyampaian desain sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan desain alat peraga Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon paling lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon, sementara untuk APK tambahan harus memedomani Keputusan KPU nantinya, jadi bisa dikatakan bahwa APK yang beredar saat ini bukan termasuk APK yang diatur oleh PKPU 13 Tahun 2024.” terang Try

Terkait tindakan yang akan ditempuh, try menjelaskan bahwa akan memberikan rekomendasi untuk melakukan penurunan.

“Tindakannya kita mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018”

Tags: BawasluEnrekang
Share12SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PT. TAS. Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Masyarakat Adat Mimika Barat Jauh, Bahas Operasional Perkebunan Kelapa Sawit

Desember 15, 2025
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1
Lestarikan Olahraga Tradisional, HIMAPOR FIP UMJ Adakan Gobak Sodor Competition

Lestarikan Olahraga Tradisional, HIMAPOR FIP UMJ Adakan Gobak Sodor Competition

Februari 10, 2026

Markus Maita: Bupati Mimika Wajib Melindungi Tanah Adat Mimika Wee

Februari 9, 2026

Markus Maita Ingatkan Kepala Distrik dan Desa Mimika Barat Jauh soal Wewenang Perizinan Sawit

Februari 8, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In