• Latest
  • Trending
  • All
Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang: 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan

Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang: 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan

September 26, 2024

Piala Dunia, Bius Massal, dan Refleksi Pembangunan Mimika di Tengah Euforia Piala Dunia 2026

Juni 15, 2026

APBD Rp5,7 TRILIUN MANDEK: Rakyat Papua Menjerit, Birokrasi Mimika Tertidur di Atas Limpahan Anggaran

Juni 15, 2026
Dugaan Penyelewengan Anggaran, Ketua Korak Desak Kejari Sumbawa Turun Tangan Usut Desa Boak

Hilirisasi Unggas Rp1,7 Triliun di Serading: Rakyat Berhak Mendapatkan Penjelasan, Bukan Sekadar Pencitraan

Juni 15, 2026
Ketua Serikat Petani dan Peternak Pulau Sumbawa Minta Pemda Transparan Soal Investasi Hilirisasi Unggas Rp1,7 Triliun

Ketua Serikat Petani dan Peternak Pulau Sumbawa Minta Pemda Transparan Soal Investasi Hilirisasi Unggas Rp1,7 Triliun

Juni 15, 2026

BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansilke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun

Juni 15, 2026

ADU ARGUMEN DI UNDIP VIRAL! Budiman Sudjatmiko Bantah Usir Mahasiswa, Publik Perdebatkan Etika Forum

Juni 14, 2026

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika Ingatkan DPR: Jangan Ulangi “Kecelakaan Legislasi ke-5” dalam Revisi UU Narkotika

Juni 14, 2026
Jalo Maula: Pejabat Publik Perlu Hati-hati Merespons Dinamika Politik di Ruang Digital

Jalo Maula: Pejabat Publik Perlu Hati-hati Merespons Dinamika Politik di Ruang Digital

Juni 13, 2026

Mesin Pengolah Sampah “Solusi Aksara” Karya Made Hiroki Rampung, Target Uji Operasi 2 Bulan ke Depan

Juni 13, 2026

Gesuri Dalam Diskusi Soal Narkoba: “Kenapa 10 Pemuda Bisa Guncang Dunia”, BNN Catat Prevalensi Narkoba Tangerang Naik ke 4,3

Juni 13, 2026

GMNI FMIPA UNESA Soroti Dampak Kenaikan Harga Pertamax

Juni 13, 2026
Harga BBM Naik di Tengah Pelemahan Dolar: Rakyat Berhak Mendapat Penjelasan

Gerakan 116: Ketika Suara Petani Menuntut Keadilan Kebijakan

Juni 13, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nusantara

Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang: 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan

in Nusantara, Polhukam
0
Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang: 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan
29
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Enrekang, Siasat ID – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang temukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Try Sutrisno selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Kamis (26/09/2024).

RelatedPosts

Hilirisasi Unggas Rp1,7 Triliun di Serading: Rakyat Berhak Mendapatkan Penjelasan, Bukan Sekadar Pencitraan

Ketua Serikat Petani dan Peternak Pulau Sumbawa Minta Pemda Transparan Soal Investasi Hilirisasi Unggas Rp1,7 Triliun

Haul Akbar Syeikh Yusuf dan Syeikh Samman Satukan Ulama dan Umara di Maros

Setidaknya secara kumulatif terdapat 363 APK belum sesuai ketentuan telah terpasang di 11 Kecamatan se Kabupaten Enrekang” ujar Try.

Try menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 bahwa APK yang ada dalam tahapan kampanye hanya ada 2 jenis, yakni APK yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan.

“Jadi APK yang ada pada tahapan kampanye adalah APK yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan, untuk APK yang difasilitasi KPU ketentuannya merujuk pada pasal 27 PKPU 13 Tahun 2024 bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye, selain itu PKPU 13 Tahun 2024 juga memberi alternatif APK tambahan diluar APK yang difasiltasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat menambahkan alat peraga Kampanye sebagai APK tambahan” jelas Try

Try melanjutkan bahwa hingga saat ini belum ada APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Enrekang sebab terdapat ketentuan yang menjadi dasar untuk menerbitkan APK yang difasilitasi oleh KPU salah satunya adalah adanya penyampaian desain oleh Peserta Pemilihan dalam hal ini Paslon, parpol atau gabungan parpol maupun tim kampanye. Selain itu menurut Try, APK tambahan harus mempedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan spesifikasi dan jumlah alat peraga Kampanye yang hingga saat ini belum diterbitkan.

” Ketentuan untuk APK yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana pada Pasal 27 ayat (4) PKPU 13 Tahun 2024 bahwa harus ada penyampaian desain APK oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye kepada KPU melalui petugas penghubung Pasangan Calon, adapun batas waktu penyampaian desain sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan desain alat peraga Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon paling lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon, sementara untuk APK tambahan harus memedomani Keputusan KPU nantinya, jadi bisa dikatakan bahwa APK yang beredar saat ini bukan termasuk APK yang diatur oleh PKPU 13 Tahun 2024.” terang Try

Terkait tindakan yang akan ditempuh, try menjelaskan bahwa akan memberikan rekomendasi untuk melakukan penurunan.

“Tindakannya kita mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018”

Tags: BawasluEnrekang
Share12SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Piala Dunia, Bius Massal, dan Refleksi Pembangunan Mimika di Tengah Euforia Piala Dunia 2026

Juni 15, 2026

APBD Rp5,7 TRILIUN MANDEK: Rakyat Papua Menjerit, Birokrasi Mimika Tertidur di Atas Limpahan Anggaran

Juni 15, 2026
Dugaan Penyelewengan Anggaran, Ketua Korak Desak Kejari Sumbawa Turun Tangan Usut Desa Boak

Hilirisasi Unggas Rp1,7 Triliun di Serading: Rakyat Berhak Mendapatkan Penjelasan, Bukan Sekadar Pencitraan

Juni 15, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In