• Latest
  • Trending
  • All
Patahnya Sayap Keadilan di Meja Mahkamah Konstitusi

Patahnya Sayap Keadilan di Meja Mahkamah Konstitusi

Oktober 26, 2023

Senator PFM: Operasi 49 Alat Berat di Imeko Ilegal, Stop Sebelum Ada Izin

April 21, 2026

Dugaan Korupsi Keuangan MRP PBD, DAP Doberai: Temuan Pansus LKPJ Gubernur Pintu Masuk Periksa Seklis MRP

April 21, 2026

Kenapa Senator PFM Fokus Berantas Korupsi di PBD? Karena Uang Rakyat Di Curi ( Korupsi) oleh Oknum Pejabat di PBD

April 21, 2026

Senator PFM Minta Wapres Gibran Selesaikan 310 Rumah Jokowi yang Belum Selesai di Sorong

April 21, 2026

Momen Hari Kartini 2026, Monika Priska Wanma: Perempuan Asli Papua Harus Rebut Peluang di Industri, Tambang, dan Konstruksi

April 21, 2026

Di Hadapan Wapres, Sekjend Forum Alumni Pimpinan Cipayung Dorong Pemerintah Bangun BLK Secara Masif

April 21, 2026

Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika, Apresiasi kedatangan Wapres Di Papua Tengah Mimika

April 21, 2026

ANATOMI OTSUS DI PAPUA TENGAH: ANTARA ILUSI ARITMATIKADAN PENYANDERAAN KEWENANGAN

April 21, 2026

GMNI DKI Jakarta: MDCP RI–AS Jangan Jadi Pintu Ketergantungan Pertahanan

April 20, 2026

Dana Jemaat Raib Rp28,8 M hingga Teror Pinjol, YPKIM Sebut Konsumen Keuangan Belum Terlindungi

April 20, 2026

Soroti Dana Kompensasi KLH Rp10 Miliar, Tokoh Intelektual Raja Ampat Minta MRP PBD Beberkan Rincian

April 20, 2026

Pemuda Adat Kamoro Apresiasi Kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Dorong Agenda Strategis Pembangunan Berbasis Adat

April 20, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Opini

Patahnya Sayap Keadilan di Meja Mahkamah Konstitusi

in Opini
0
Patahnya Sayap Keadilan di Meja Mahkamah Konstitusi
26
SHARES
290
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Balikpapan, Siasat.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Universitas Balikpapan Mengecam Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas usia calon presiden & calon wakil presiden dalam pemolihan umum 2024.

Staff Departemen Kajian Strategi & Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Raihan Ananadana mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan kecacatan hukum yang kemudian melahirkan kerugian konstitusional bagi Masyarakat dan demokrasi negeri ini

RelatedPosts

Perang dan Senjakala Kemanusiaan

Mudik dari Bali: ke Jawa, ke Lombok

Membedah Paradoks Kwamki Narama, Antara Inersia Birokrasi dan Mandat Konstitusional Otsus

“tentu saya rasa kita semua memahami bahwa telah terjadi intervensi dalam tubuh Lembaga yudikatif yang kemudian mencoreng titah demokrasi bangsa,” jelas Raihan, Rabu (25/10).

Selain itu ia menekankan bahwa Tindakan mahkamah konstitusi merupakan suatu perselingkuhan kepentingan yang menimbulkan conflict of interest pada mahkamah kehakiman dimana kondisi tersebut bertentangan dengan asas hukum nemu judex in casua sua

Hal ini jelas terlihat dalam hubungan kekeluargaan antara hakim penguji dengan subjek penguji, yaitu Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. selaku hakim penguji dengan Gibran Rakabuming Raka selaku subjek penguji, hal ini dapat dilihat dalam berkas pengajuan yang diajukan dalam Mahkamah Konstitusi.

“peristiwa hari ini kami meyakini bahwa telah terjadi adanya conflict of interest pada tubuh mahkamah konstitasi, maka majelis kehormatan mahkamah konstitusi kemudian harus segera mengambil Tindakan tegas atas kondisi yang terjadi,” ujar Raihan.

Selanjutnya, ia menganggap Ketok Palu Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Kamis, 16 oktober 2023 telah mengindikasikan tukar gulung kepentingan yang mengisyaratkan Karpet Merah untuk Gibran Rakabuming Raka
Jelasnya, berpotensi besar melahirkan ruang bagi dinasti politik dengan patrimonialistik dengan melanjutkan kepentingan-kepentingan penguasa sebelumnya.

Kemudian Raihan memperjelaskan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam perjalanan hukum yang terjadi pada putusan MK mengenai ambang batas tersebut, ia melihat dissenting opinion oleh antara 4 hakim menolak, 3 hakim menerima bersyarat, dan 2 hakim menerima memperjelas dorongan kepentingan dalam tubuh mahkamah konstitusi. Ia berpandangan bahwa legal reasoning atau pertimbangan hukum yang kemudian menjadi pegangan hakim tidak menggambarkan kepastian hukum, terlebih pada hitungan matematis seharusnya sudah menjadi hal yang konkrit terkait pandangan 4 hakim yang menolak sehingga sudah seharusnya gugatan tersebut ditolak.

“Sepatutnya apa yang kita pahami Bersama mengenai sistem pembagian kekuasaan trias politica, bahwa kesewenangan koridor yang dilakukan mahkamah konstitusi kemudian membenturkan ruang gerak antara Lembaga legislatif dengan yudikatif”

Ia kembali meyakinkan mengacu pada prinsip trias politika dengan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif seharusnya mahkamah konstitusi mampu menciptakan kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan hukum. Menurutnya Mahkamah Konstitusi hari ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kebermanfaatan hukum sehingga tujuan sebenarnya daripada hukum itu sendiri telah patah oleh kepentingan politik.

“Melihat kondisi belakangan ini, MK sepatutnya mampu merefleksikan dan mengambil sikap tegas serta menuntut pertanggungjawaban atas gagalnya menjawab tuntutan reformasi kepada hakim-hakim yang bersangkutan, karna saya kira perlu kita tegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara berpayung atas hukum, bukan atas kekuasaan,” tutup Raihan.

Tags: BEM FH Universitas BalikpapanMahkamah Konstitusi
Share10SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

Rolling Jabatan di Mimika Dipertanyakan, GMNI: Dimana Keterlibatan OAP Dimana Hak Kesulungan Amungme, Kamoro, dan 5 Suku Kerabat

Maret 11, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Senator PFM: Operasi 49 Alat Berat di Imeko Ilegal, Stop Sebelum Ada Izin

April 21, 2026

Dugaan Korupsi Keuangan MRP PBD, DAP Doberai: Temuan Pansus LKPJ Gubernur Pintu Masuk Periksa Seklis MRP

April 21, 2026

Kenapa Senator PFM Fokus Berantas Korupsi di PBD? Karena Uang Rakyat Di Curi ( Korupsi) oleh Oknum Pejabat di PBD

April 21, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In