Mataram, Siasat.ID – Perkara dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Sumbawa Barat, tinggal menunggu sidang putusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Deni Wan Putra anggota KPU Sumbawa Barat menjadi Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 68-PKE-DKPP/IV/2023 yang diadukan oleh Muhammad Ramzi. Sidang pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/7/2023).
Muhammad Ramzi selaku pengadu menilai dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) khususnya untuk Kecamatan Seteluk, dinilainya sarat dengan nepotisme yang dilakukan oleh Teradu.

“Dugaan saya rekrutmen PPS sarat dengan Nepotisme, Teradu tidak profesional dalam mengambil keputusan dan hanya memilih PPS dari golongan tertentu saja,” Kata Ramzi.
Selanjutnya mengenai laporan aduan pelanggaran kode etik anggota yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumbawa Barat pada saat ini menunggu hasil putusan lebih lanjut dari DKPP RI.
“Apapun yang menjadi hasil putusan dari DKPP RI nantinya saya yakin, DKPP RI merupakan lembaga yang berhak memutuskan hasil yang seadil-adilnya dan sangat obyektif”. Ucapnya
Merunut dari berbagai tahapan dari awal kasus ini semoga ini menjadi edukasi bagi kita masyarakat bahwa ini semata semata untuk menjaga agar demokrasi yang kita junjung tidak terciderai dan nantinya kondusifitas PEMILU 2024 berjalan dengan baik. (Red)