Sampang, Siasat ID – Kejadian penembakan yang terjadi di Kabupaten Sampang, Kec. Sokobanah Madura, telah memunculkan kejutan baru ketika Keluarga pelaku, bersama dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat, mendatangi rumah istri korban. Pengurus DPK IKABA Moh. Hafit Syafi’i S.H. M.H sebagai Ketua Devisi Hukum hadir mendampingi keluarga korban Pengurus DPP Pusat IKABA, saudara Moh. Salim S.sy. S.H. M.H. Kedatangan pihak Lapas untuk meminta persetujuan hrasi terhadap pelaku tetapi hal itu dengan tegas tidak diberikan oleh keluarga korban, dan mencari penyelesaian secara non litigasi atau kekeluargaan. Selain itu, pelaku juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
Dalam kunjungannya ke keluarga korban, mereka menyatakan niat mereka untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan dan non litigasi. Mereka mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas insiden tersebut dan mengakui kesalahan pelaku pada korban dalam memberikan pemulihan.
Selain itu, atas permintaan pihak pelaku. pihak Lapas kelas 1 Surabaya memerintahkan kepada Lapas Pamekasan yang tidak didampingi keluarga terdakwa/korban meminta menyampaikan permohonan grasi kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka berharap bahwa Presiden dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mendapatkan pengampunan, peringanan dan penghapusan yang proporsional.
Namun, respons dari keluarga korban terhadap upaya penyelesaian ini masih bervariasi. Dalam pertemuannya pihak korban bersama Bapak Moh. Hafit Syafi’i, S.H. M.H ini. “Kami bersama keluarga korban menyepakati untuk menolak upaya grasi ini, karena kami mencari keadilan yang seadil-adilnya dalam peristiwa ini melalui criminal justice system yg berlaku di dalam peradilan pidana indonesia” ucap ketua GERADIN Gerakan Advokat Indonesia Kab. Sampang.
Bagi Keluarga korban yang merasa bahwa tindakan pelaku telah melanggar hak asasi manusia dan merugikan keluarganya secara fisik, moril, materiil dan emosional, secara tegal keluarga menolak permintaan persetujuan grasi tersebut. Menurut pihak korban, memberikan grasi kepada pelaku akan menjadi tindakan yang tidak adil dan memberikan sinyal bahwa kejahatan semacam itu dapat diampuni tanpa mempertimbangkan keseriusan dampaknya pada korban.
Langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh pihak pelaku, Lapas, dan juga pengurus DPK KEC.Sokobanah dan DPP IKABA untuk menemukan jalan terang dalam permasalahan ini.
Ikatan Keluarga Besar Alumni Bata-Bata akan mengawal kasus ini sampai selesai. “Siapapun yang dengan sengaja mencoba menghalang-halangi proses hukum yg sedang berjalan. Atas nama Keadilan dan Ikatan Alumni Bata-Bata kami siap melawan sampai pada tetes darah yg terakhir,” pungkasnya.