Ketua LKPM NTB, Muhammad Iksan, S. Sos (Dok/ist)
Sumbawa, Siasat.ID – Ketua Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Iksan, S. Sos mengecam adanya dugaan penyimpangan proses pelaksanaan dan penggunaan anggaran program sanitasi Desa anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) di Kematan Empang dan Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua LKPM NTB, Muhammad Ikhsan menjelaskan, “terkait program sanitasi desa anggaran APBN tahun 2022, untuk pembuatan WC atau Toilet, diduga adanya penyimpangan yang luar biasa, mulai dari proses pelaksanaan dan sampai proses penggunaan anggaran,” ucap Iksan sapaan akrabnya, Kamis (1/12)
Iksan menjelaskan dimana hasil investigasi lapangan LKPM NTB, ditemukan adanya dugaan campur tangan Pemdes yang terdiri dari 3 Desa di Tarano dan Empang.
“Yang terdiri dari oknum Pemdes Labuhan Bontong, oknum Pemdes Empang Atas, dan oknum Pemdes Pemanto, kemudian selanjutnya dari hasil wawancara terhadap sebagian dari 50 warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sanitasi pembuatan WC atau Toilet, seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan dengan sistem swakelolah atau swadaya masayarakat dikerjakan oleh KPM, namun fakta lapangan justru bukan KPM yang mengerjakannya melainkan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan jajarannya yang mengerjakannya, karena didalam struktur pengurus KSM sudah ditetapkan dibidang dan jabatan masing-masing,” ucap Iksan.
Iksan juga mengungkapkan bahwa, “berdasarkan penjelasan dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia, program Sanitasi desa tahun 2022 dikelola secara swadaya oleh KPM melalui KSM yang dipilih melalui Musyawarah desa (Musdes),” jelasnya.
Iksan menegaskan bahwa LKPM NTB akan mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan NTB untuk mengaudit penggunaan anggaran program sanitasi desa anggaran APBN tahun 2022.
“Karena dari proses pelaksanaannya siapa yang mengerjakannya, dan proses pengelolaan anggaran, karena apa yang menjadi acuan dari aspirasi KPM merupakan bagian dari temuan bahwa adanya dugaan campur tangan oknum Pemdes tentang penggunaan anggaran, dan pekerjaan telah dikerjakan oleh KSM bukan KPM,” tegasnya.
LKPM NTB berdasarkan hasil temuannya akan menggelar aksi demonstrasi serta melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyimpangan proses pelaksanaan dan penggunaan anggaran program sanitasi Desa anggaran APBN tahun 2022.
“Karena hasil temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh KSM setempat, dimana anggaran yang masuk kedalam rekening Ketua Kelompok diduga ada indikasi interpensi oleh oknum Pemdes baik dari proses pelaksanaannya maupun proses penggunaan anggarannya,” ungkap Iksan. (S/red)






















