• Latest
  • Trending
  • All
Abaikan Perintah Undang-Undang, Tujuh Stasiun Televisi Dicabut Izin Siarnya

Abaikan Perintah Undang-Undang, Tujuh Stasiun Televisi Dicabut Izin Siarnya

November 15, 2022

“TANAH PAPUA BUKAN TANAH KOSONG: DEWAN ADAT PERTANYAKAN HASIL JOB FAIR 2023 DAN NASIB ANAK DAERAH”

Mei 13, 2026

NORMAN DITUBUN APRESIASI PENYERAHAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN 133 KEPALA KAMPUNG DI MIMIKA

Mei 13, 2026

Buku “Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua” Tuai Reaksi: Dari “Tamparan” hingga Seruan Rekonsiliasi

Mei 13, 2026

Menulis di Tengah Bisu: Ketika Pena Menjadi Perlawanan di Papua

Mei 13, 2026
DPW IMORI NTB Soroti Kesiapan Porprov 2026: Evaluasi Sistem Pembinaan hingga Potensi PON 2028

DPW IMORI NTB Soroti Kesiapan Porprov 2026: Evaluasi Sistem Pembinaan hingga Potensi PON 2028

Mei 12, 2026
Jelang Aksi Demontrasi di Titik Strategis, Aliansi PPS Kab. Sumbawa Ajak Masyarakat Berjuang Bersama

Jelang Aksi Demontrasi di Titik Strategis, Aliansi PPS Kab. Sumbawa Ajak Masyarakat Berjuang Bersama

Mei 12, 2026

OTONOMI KHUSUS TIDAK TURUN DARI LANGIT & OTSUS BUKAN HADIAH PEMERINTAH INDONESIA: OTSUS 2001 LAHIR KARENA TUNTUTAN PAPUA BARAT MERDEKA

Mei 12, 2026

Bupati Berau Minta PT TRH Utamakan Penyelesaian Humanis atas Sengketa Lahan Warga

Mei 12, 2026

Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Tersangka Korupsi Tambang Nikel Sultra

Mei 12, 2026

PEREMPUAN BUKAN SASARAN: GMNI TUNTUT PENGUSUTAN TUNTAS PENEMBAKAN DI TEMBAGAPURA

Mei 12, 2026

Sambut Kenaikan Isa Almasih, Penggiat Demokrasi Tangerang: Rawat Kebinekaan Lewat Kebijakan, Bukan Slogan

Mei 12, 2026

Antara Inisiatif Distrik dan Kelumpuhan DLH: Menimbang Keadilan dalam Penanganan Sampah Mimika

Mei 12, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Abaikan Perintah Undang-Undang, Tujuh Stasiun Televisi Dicabut Izin Siarnya

in Peristiwa
0
Abaikan Perintah Undang-Undang, Tujuh Stasiun Televisi Dicabut Izin Siarnya
24
SHARES
267
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta, Siasat ID – Pemerintah mencabut izin stasiun radio (ISR) tujuh stasiun televisi swasta karena menolak migrasi siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO), yang dilaksanakan serentak pada 2 November 2022.

Ketujuh stasiun televisi tersebut adalah Rajawali Citra Televisi (RCTI), Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

RelatedPosts

Polemik Sepatu Sekolah Rakyat, Komisi VIII DPR Minta Kemensos Buka Data Pengadaan

Perang dan Senjakala Kemanusiaan

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD saat menggelar kterangan pers secara daring, Kamis (3/11/2022).

Migrasi siaran digital atau ASO dikatakan Mahfud adalah perintah undang-undang dan telah lama disiapkan maupun dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk di antaranya semua pemilik stasiun televisi. ISR merupakan izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

“Oleh sebab itu terhadap yang membandel tersebut secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan ISR, tertanggal 2 november 2022. Jika masih melakukan siaran melalui analog, ini bisa dianggap illegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Mahfud pun meminta sanksi yang dijatuhkan agar ditaati sehingga pemerintah dikatakannya tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisioner, dari sekedar administratif.

Penghentian siaran televisi analog untuk kemudian beralih ke siaran digital, resmi dimulai bertahap di 222 titik di tanah air. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan sebagian wilayah di Indonesia. Jadi yang pertama memulainya tepat Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.

“Semua berjalan efektif, kecuali stasiun televisi swasta yang kami sebutkan di atas,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan tersebut Mahfud kembali mengingatkan bahwa ASO adalah amanat undang-undang sehingga wajib hukumnya semua pihak menaati dan melaksanakannya. (InfoPublik.id/TR/Elvira)

Tags: ANTVCahaya TVGlobal TVINews TVMNC TVRCTITV One
Share10SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

“TANAH PAPUA BUKAN TANAH KOSONG: DEWAN ADAT PERTANYAKAN HASIL JOB FAIR 2023 DAN NASIB ANAK DAERAH”

Mei 13, 2026

NORMAN DITUBUN APRESIASI PENYERAHAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN 133 KEPALA KAMPUNG DI MIMIKA

Mei 13, 2026

Buku “Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua” Tuai Reaksi: Dari “Tamparan” hingga Seruan Rekonsiliasi

Mei 13, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In