Pangandaran, Siasat ID – Rombongan dari Generasi Hijrah Pangandaran (GHP) yang tergabung dalam Forum Umat Islam Pangandaran mendatangi Gedung Setda Pangandaran untuk menyampaikan aspirasi tentang perkembangan tata kelola ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah di Kabupaten Pangandaran (14/10).
Aspirasi yang disampaikan di Gedung Aula Setda Desa Cintakarya Kecamatan Parigi oleh Generasi Hijrah Pangandaran diterima langsung Bupati Kabupaten Pangandaran H.Jeje Wiradinata, Wakil Bupati H. Ujang Endin Indrawan, Sekda Pangandaran, Para Asisten dan Pejabat Lingkup Pemerintahan Pangandaran serta Eggie Sudjana selaku Penasehat Hukum Pemda Kabupaten Pangandaran.

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menuturkan, dalam penyampaiannya aspirasi tersebut sangat baik demi kebaikan semua.
Sampai saat ini peraturan belum dibuat karena kalau sudah dibuat harus terus dijalankan, jangan sampai peraturan dibuat implementasinya tidak dijalankan, makanya kita melakukan pendekatan dan menampung aspirasinya, mari kita sama-sama melakukan komunikasi yang baik agar bisa terangkum batasannya bisa berjalan lancar, ungkapnya.
Menindaklanjuti hasil silaturahmi dan pertemuan Forum Umat Islam Pangandaran dengan Bupati Kabupaten Pangandaran dan jajaran Muspida Kabupaten Pangandaran, Generasi Hijrah Pangandaran yang diwakili oleh Kang Tedi ketika ditemui di sela-sela kesibukannya menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya: Generasi Hijrah Pangandaran berkeberatan terkait acara PAN Asia Hash 2022 yang telah dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Pangandaran karena banyak sekali yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal dan dilaksanakan tepat pada hari dimana umat muslim sedang memperingati Maulud Nabi Muhammad SAW. Hal ini diakui sebagai kelalaian jajaran pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran.

Kang Tedi menambahkan, Pemda Kabupaten Pangandaran harus seiring dan sejalan dengan program-program keagamaan unggulan yang menjadi visi misi Kabupaten Pangandaran, lalu setiap kegiatan yang diselenggarakan Pemda Kabupaten Pangandaran harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat secara terbuka dan transparan.
Secara khusus Generasi Hijrah Pangandaran meminta Pemda Pangandaran secara konsisten menegakkan Perda K3, khususnya dalam Pasal 14 ayat 3, Pasal 15 ayat 1, Pasal 16 ayat 1, Pasal 40 ayat 1-3. Dan Generasi Hijrah Pangandaran siap untuk mengawasi dan mengawal implementasi dari Perda tersebut, pungkasnya. (Ichan-86)