• Latest
  • Trending
  • All
Hasil Ungkap Kasus Selama 1 Bulan, Kapolres Lombok Utara Pimpin Konferensi Pers

Hasil Ungkap Kasus Selama 1 Bulan, Kapolres Lombok Utara Pimpin Konferensi Pers

September 29, 2022

Jelang Idul Fitri, Toko Miras di Mimika Masih Bebas Beroperasi: Keseriusan Pemda dan Aparat Dipertanyakan

Maret 6, 2026
Sudah 22 Tahun, Mengapa RUU PPRT Tak Juga Disahkan?: RDP Koalisi Masyarakat Sipil Bersama DPR RI

Sudah 22 Tahun, Mengapa RUU PPRT Tak Juga Disahkan?: RDP Koalisi Masyarakat Sipil Bersama DPR RI

Maret 6, 2026

Oknum Pengusaha di Desa Labuhan Alas Diduga Serobot Lahan Milik Daerah, Lembaga FPPK Minta Inspektorat dan Kabag Aset Pemda Sumbawa Segera Turun Kroscek

Maret 4, 2026

DPC GMNI Merauke Tegaskan Sikap, Desak DPD GMNI Tanah Papua Segera Gelar Konferda

Maret 4, 2026

Musrenbang Kampung Hiripau 2026 Berjalan Lancar, Lima Usulan Prioritas Jadi Fokus Pembangunan

Maret 3, 2026

GMNI Desak Prabowo Subianto Keluar dari Board of Peace, Soroti Inkonsistensi AS–Israel di Tengah Konflik Iran

Maret 2, 2026

Koordinator Penyelesaian Kasus Ajak Intelektual Abun Jaga Persatuan dalam Isu Pelecehan Adat Woun/Wofle

Maret 2, 2026

DUKUNG SENATOR PAUL FINSEN MAYOR DALAM MEMPERJUANGKAN ASPIRASI RAKYAT PAPUA

Maret 2, 2026

Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan, DLH Luncurkan Sistem “Papa Berseri”, Dorong Pengolahan Sampah Terpadu Berbasis Masyarakat

Maret 2, 2026
Kabid Hukum DPP GMNI Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Oknum Polisi yang Menyebabkan Kematian Pelajar di Tual

Kabid Hukum DPP GMNI Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Oknum Polisi yang Menyebabkan Kematian Pelajar di Tual

Maret 1, 2026

Pemerintah Distrik Wania Dukung Peningkatan SDM Kamoro melalui Pelatihan Welder di LPK Merah Putih Nawaripi

Februari 28, 2026

Kepala Distrik Mimika Barat Jauh Gelar Musrenbang 2026 di Potowai Buru

Februari 28, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Polhukam

Hasil Ungkap Kasus Selama 1 Bulan, Kapolres Lombok Utara Pimpin Konferensi Pers

in Polhukam
0
Hasil Ungkap Kasus Selama 1 Bulan, Kapolres Lombok Utara Pimpin Konferensi Pers
24
SHARES
264
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Lombok Utara,Siasat.ID – Polres Lombok Utara kembali melakukan konferensi pers atas pengungkapan kasus selama 1 bulan terakhir di wilayah hukumnya, yang di selenggarakan di Loby Mapolres Lombok Utara, Kamis (29/09).

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H saat Konferensi pers yang didampingi Kasat reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana S.H, Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana SH., menyampaikan bahwa polres Lombok Utara telah berhasil mengungkap 4 kasus pencurian dan 3 kasur narkoba.

RelatedPosts

DPC GMNI Jayawijaya Minta Gubernur Papua Pegunungan Konsisten pada Hasil Seleksi DPR Otsus

DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Fasilitas Peternakan, Adrian Andhika Thie Dorong Program Berbasis Dampak dan Kesejahteraan Peternak

“4 perkara pencurian tersebut 2 diantaranya pencurian Sepeda Motor (Curanmor), 1 pencurian Laptop dan 1 lagi Pencurian Sapi ternak,” jelas Kapolres.

“Sementara utuk 3 Kasus Narkoba yaitu 2 kasus narkotika jenis Sabu dan 1 kasus narkotika jenis Ganja,”imbuhnya.

Dari 4 kasus tindak pidana pencurian Polres Lombok Utara melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan berang bukti seperti Sepeda Motor, Laptop, dan Satu ekor Sapi ternak yang saat ini telah dikembalikan kepada pemilik untuk dirawat. Sedangka terduga pelaku yang diamankan adalah 4 terduga.

Sementara untuk kasus narkotika dari 3 kasus diamankan 3 orang beserta barang bukti dari masing-masing tindak pidana berupa sabu seberat 29, 22 gram dan 2,6 Kg ganja.

“Saat ini para terduga tindak pidana tersebut dan barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Untuk para terduga pencurian akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan para terduga kasus Narkotika akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)

Tags: NTBPolda NTBPores Lombok Utara
Share10SendShare
Redaksi

Redaksi

Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In